Teras Santri ( DR News )


Dunia Islam

Mengenal Lughuz sebagai hiburan sekaligus penambah wawasan Fiqih

Lughuz dalam Ilmu Fikih: Menajamkan Analisis dengan Teka-Teki

Jumat, 2025-04-18 | 21:20:29




 

Lughuz dalam Ilmu Fiqih: Menajamkan Analisis dengan Teka-Teki

Faiz Ahmad Rizqy  – Daarul Rahman News

Pengertian Lughuz

Dalam khazanah keilmuan Islam, khususnya dalam studi fiqih, terdapat satu metode unik untuk mempertajam nalar dan kemampuan analisis seseorang terhadap kasus-kasus fiqih, yaitu lughuz (teka-teki fikih). Dalam pengertian istilah, lughuz merupakan bentuk kalimat atau pernyataan yang disamarkan atau dibuat tidak langsung sehingga maksud sebenarnya tersembunyi dan harus dicari menggunakan Analisa yang tajam.

Pengertian ini dapat ditemukan dalam kitab Fawaaidul Janiyyah karya Syaikh Muhammad Yasin Bin Muhammad Isa Al-Fadani. Beliau menjelaskan:

(قوله : السابع : الألغاز) جمع لغز, بضمّ اللام وسكون الغين المعجمة وفتحها أو ضمّها, وهو الكلام المعمي أي المجعول فيه التعمية والخفاء, ويسمّى أيضًا أحجية, لأنّ الحجا العقل, وهذا النوع يقوي العقل على التمرّن.

Artinya, lughuz adalah kalimat yang sengaja dibuat samar atau tersembunyi maknanya. Ia juga disebut uhjiyyah (Teka teki), karena berkaitan dengan hijaa’ (akal). Dengan demikian, lughuz bukan hanya sekadar permainan kata, tetapi merupakan sarana untuk melatih dan mengasah kemampuan berpikir logis dan kritis dalam memahami hukum-hukum fikih.

Syaikh Muhammad Yasin bin Muhammad Isa Al-Fadani sendiri merupakan seorang ulama besar keturunan Indonesia, tepatnya dari Padang, Sumatera Barat, yang menetap dan mengabdikan hidupnya di Makkah. Nama Al-Fadani yang disematkan pada beliau adalah bentuk nisbat (penyandaran) kepada kota asalnya, yaitu Fadan (Padang) di Indonesia. Beliau dikenal sebagai sosok ulama yang sangat alim dan berpengaruh pada masanya. Karena keluasan dan kedalamannya dalam ilmu hadits serta penguasaannya atas berbagai sanad keilmuan dari berbagai belahan dunia, beliau dijuluki sebagai Musnid ad-Dunya—gelar bagi orang yang mengetahui dan menguasai seluruh sanad ilmu yang ada di dunia pada masanya.

Fungsi dan Manfaat Lughuz

Lughuz memiliki fungsi penting dalam dunia pesantren maupun kajian fikih. Ia menjadi sarana bagi para pelajar untuk:

  • Mengasah kecerdasan dan kemampuan menganalisis
  • Melatih ketelitian dalam memahami redaksi fikih
  • Menguji pemahaman terhadap kaidah-kaidah fikih secara aplikatif
  • Menghidupkan suasana belajar menjadi lebih interaktif dan menantang

Dengan lughuz, seorang penuntut ilmu tidak hanya terpaku pada hafalan teks atau dalil, tapi juga terlatih untuk berpikir dalam menyelesaikan persoalan fikih.

Contoh Lughuz dalam Kitab

Salah satu contoh terkenal dari lughuz terdapat dalam kitab Kasyifatus Saja syarah Safiinatun Najaa karya Syaikh Nawawi al-Jawi. Beliau menyebutkan sebuah teka-teki:

شخص بطلت صلاته بكلام غيره


"Seseorang yang batal sholatnya disebabkan ucapan orang lain."

Sekilas, kalimat ini tampak tidak masuk akal karena umumnya sholat seseorang hanya batal karena perbuatannya sendiri. Namun, ketika dianalisis lebih dalam, ternyata terdapat situasi fikih yang menjawab teka-teki ini.

Jawabannya adalah:


Seorang budak perempuan yang sedang sholat dalam keadaan kepalanya terbuka (tidak tertutup), lalu ia dimerdekakan oleh tuannya di tengah sholat.

Dalam hukum fikih, Aurat budak Perempuan sama seperti laki laki, yaitu dari pusar hinga lutut. Jika  seorang budak perempuan dimerdekakan saat sedang sholat, maka ia wajib menutup auratnya secara sempurna sebagaimana wanita merdeka. Jika ia tidak segera menutup kepalanya tanpa melakukan banyak gerakan yang membatalkan, maka sholatnya batal. Namun, jika ia segera menutup kepalanya tanpa melakukan banyak gerakan yang membatalkan, maka sholatnya tidak batal. Dalam konteks ini, perbuatan yang menyebabkan kebatalan sholat bukanlah ucapannya, tetapi ucapan tuannya yang memerdekakannya.

Hal ini dikuatkan oleh keterangan dalam Kasyifatus Saja:

"وإذا صلت أمة ورأسها مكشوف وعتقت في الصلاة فإن لم تستر فوراً بلا أفعال كثيرة بطلت صلاتها وإلا فلا بطلان"

Artinya:
"Apabila seorang budak perempuan sholat dalam keadaan kepala terbuka, lalu ia dimerdekakan di tengah sholat, maka jika ia tidak segera menutup (kepalanya) tanpa banyak gerakan, maka batal sholatnya. Jika tidak (melakukan banyak gerakan dan segera menutup), maka tidak batal.”

Contoh lain Lughuz

Berikut ini contoh lain dari lughuz yang juga tak kalah menarik:

لنا خطيب صلى بنا العيد الأكبر وضحينا به


"Kami punya seorang khatib yang mengimami kami dalam shalat ‘Iedul Adha, dan kami berkurban dengannya (menyembelihnya)."

Kalimat ini jelas terdengar aneh, bahkan seperti mustahil. Bagaimana mungkin seseorang menjadi imam lalu disembelih sebagai hewan kurban? Tapi di balik itu, terdapat logika fiqih yang menakjubkan.

Jawabannya adalah:


Seandainya ada anak sapi yang lahir dalam bentuk manusia, lalu ia memiliki akal, menghafal Al-Qur’an, dan menjadi khatib pada hari raya ‘Iedul Adha, maka boleh untuk kita menyembelihnya sebagai hewan kurban setelah shalat.

Hal ini bersandar pada keterangan dalam Hasyiyah Al-Bajuriala Syarh Ibn Qasim ‘ala Matn Abi Syuja’:

وأما إذا أحبل مأكول مأكولة كأن أحبل ثور بقرة فجاء الولد على صورة الآدمي فإنه طاهر مأكول، فلو حفظ القرآن وصار خطيبا وصلى بنا عيد الأضحى جاز أن نضحي به بعد ذلك


"Adapun jika hewan yang halal dimakan menghamili hewan halal lain (misalnya sapi jantan menghamili sapi betina), lalu anaknya lahir dalam bentuk manusia, maka ia dihukumi suci dan halal dimakan. Maka seandainya ia hafal Al-Qur’an, menjadi khatib, dan mengimami kami pada shalat ‘Iedul Adha, maka kita boleh menyembelihnya setelah itu."

Sekilas, pernyataan ini terdengar sangat janggal dan sulit diterima. Namun, terdapat beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan:

  1. Ini bukanlah perkara yang mustahil secara akal (mustahil 'aqli). Yang benar-benar mustahil adalah sesuatu yang secara logika tidak dapat diterima sama sekali, seperti mengatakan 1 + 1 = 3. Sedangkan kejadian seperti ini, meskipun sangat langka, masih termasuk dalam perkara yang jaiz ‘aqli (mungkin secara akal), karena Allah Maha Berkuasa atas segala sesuatu.
  2. Secara medis, kejadian seperti ini bisa dijelaskan melalui kemungkinan adanya kelainan genetik atau mutasi biologis tertentu. Meskipun tidak umum, dunia kedokteran dan genetika mencatat adanya berbagai keanehan bentuk fisik akibat kelainan kromosom atau faktor lingkungan tertentu selama masa kehamilan.
  3. Dalam ilmu lughat (bahasa), tidak semua hal yang aneh dianggap mustahil, kecuali jika bertentangan secara jelas dengan prinsip-prinsip akidah. Contohnya: jika dikatakan “seandainya ada tuhan selain Allah,” maka ini jelas mustahil dari sudut pandang akal, syariat, dan dalil-dalil keimanan, serta bertentangan dengan keesaan Allah (tauhid).

 

 

Penutup

Lughuz dalam fikih bukan sekadar permainan teka-teki biasa, melainkan metode pengajaran dan pengasahan intelektual yang telah diwariskan oleh para ulama. Melalui lughuz, seseorang diajak untuk tidak hanya menghafal hukum, tapi juga memahami konteks dan situasi hukum secara mendalam dan kritis. Dengan demikian, pembelajaran fikih menjadi lebih hidup dan bermakna.